Losergeek.org, Jakarta – Polri menerima tambahan jumlah laporan polisi kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung. Semula ada 13 laporan pada Jumat pekan lalu, kini hingga Kamis kemarin ada 25 laporan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.
“Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.
Menurut Djuhandhani, semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama. “Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum,” kata Djuhandhani.
Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan diproses dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti.
Iklan
Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti. “Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli,” ujarnya.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Laporan yang diterima penyidik berkaitan dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan ini muncul setelah viralnya video Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Pilihan Editor: Khofifah Indar Parawansa Temui Jokowi di Istana, Bahas Perkembangan Pembangunan Jatim
Quoted From Many Source