Ketua RT Terdakwa Kasus Viral Pembubaran Ibadah Divonis 3 Bulan Penjara

Tak Berkategori102 Dilihat

Selasa, 15 Agustus 2023 – 17:50 WIB

Lampung – Terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung, Wawan Kurniawan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga :

Polisi Mulai Selidiki Laporan Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga :

Viral Kerusuhan Pecah di Dago Bandung, Aparat Tembakkan Gas Air Mata

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

Baca Juga :

Viral Nama Unik di Absen ‘Muhammad Yesus Sidharta’, Netizen: Tiga Orang Dalam

“Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat,” kata Samsumar.

Halaman Selanjutnya

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *