Kasus Korupsi Tambang Nikel Ilegal, PT KKP Klaim Tak Pernah Kena Penyitaan Uang Rp75 M

Tak Berkategori109 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 17:48 WIB

Jakarta– Kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyita uang tunai senilai Rp75 miliar dari Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA, dibantah.

Baca Juga :

Diajak Jalan Hingga Larut Malam, Siswi SMA di Tapteng Diperkosa Bergilir 10 Pria

Melalui pengacaranya, Aloys Ferdinand membantah kabar yang menyebut uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dia menyebut, penyitaan dari kliennya dalam bentuk rekening koran bukan uang tunai, baik mata uang rupiah, hingga dollar. Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri, lanjutnya, bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp53 miliar.

“Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan Penyitaan atas 11 lembar Rekening Koran dari 11 Rekening milik PT. KKP dan Pribadi dari Tersangka AA selain dari itu tidak ada,” ucap dia kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga :

Buntut Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo, Jejak Hitam Anak Hakim Agung Suhadi Dikuliti Warganet

Ilustrasi gambar : Hukum

Dirinya memastikan tak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing. Dalam perkara ini, PT KKP pun memastikan tak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. PT KKP, kata dia, juga tidak tahu apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 dengan memakai dokumen PT KKP merupakan hasil penambangan Dari IUP Antam. Pasalnya, PT KKP cuma meminjamkan dokumen saja.

Baca Juga :

Ini Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks

“Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam Dokumen,” kata dia.

Atas Dokumen itu, PT KKP pun tetap membayar PNBP sesuai nilai yang dikeluarkan oleh Surveyor. PT KKP sendiri cuma menerima fee atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai 5 Dollar per Metrik Tonnya.

Halaman Selanjutnya

“Klien kami baru menjabat 3 bulan sebagai direkur PT KKP.  Bahwa klient kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam,” ucap Aloys.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *