Senin, 9 Oktober 2023 – 19:28 WIB
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait syarat usia capres dan cawapres pada pekan ini.
Baca Juga :
Jokowi Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan, SBY Turut Hadir
“Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Namun saat ditanya mengenai isi putusannya, Budi enggan berspekulasi. Dia juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu putusan majelis MK.
Baca Juga :
Demokrat Sebut 4 Nama yang Paling Kuat jadi Bacawapres Prabowo: Ada Khofifah hingga Gibran
“Dah lah enggak usah kamu pancing-pancing,” kata Budi.
Bacapres Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga :
Pakar: Hubungan Prabowo dengan Keluarga Gus Dur Dekat, Potensi Dapat Dukungan dari Gusdurian
Diketahui, di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidartas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. Dia meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama terakhir adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Bacacpres Prabowo Subianto dalam acara 3 Bacapres Bicara Gagasan di kampus UGM
- YouTube Universitas Gadjah Mada
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Sementara, di tengah proses gugatan bergulir, di sejumlah daerah sudah bermunculan spanduk-spanduk yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Untuk informasi, Gibran saat ini baru berusia 36 tahun.
Gibran terus dispekulasikan jadi pendamping Prabowo. Sejumlah elite poros pendukung Prabowo dalam Koalisi Indonesia Maju juga menyebut nama putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Nama Gibran masuk figur kuat bursa bakal cawapres Prabowo di 2024. Namun, kans Gibran mesti menunggu putusan MK.
Halaman Selanjutnya
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama terakhir adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Quoted From Many Source