Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk

Asuransi26 Dilihat

Kamis, 26 Oktober 2023 – 10:30 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan memeriksa pelapor pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Adapun para pelapor itu bakal diperiksa langsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :

Prabowo-Gibran Bisa Klaim secara Terbuka sebagai Suksesor Jokowi, Menurut Pengamat Unair

“Bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II. Rapat MKMK ini akan digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Adapun pemeriksaan pelapor itu merup⁹akan bagian dari langkah cepat MKMK untuk dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan sejumlah elemen masyarakat. 

Baca Juga :

Cak Imin: Petani Sejahtera, Ketahanan Pangan Terjaga

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi MKMK, semakin cepat laporan diproses dan diselesaikan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK. Sesuai UU Mahkamah Konstitusi, merupakan tugas MKMK untuk menjaga marwah, kehormatan, dan keluhuran Hakim Konstitusi.

Baca Juga :

RSPAD Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres ke KPU Besok

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga  Kondisi Terkini Rayyanza 'Cipung' Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. 

Sejumlah masyarakat menilai Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Halaman Selanjutnya

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *