Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Asuransi21 Dilihat

Selasa, 31 Oktober 2023 – 21:48 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :

Anwar Usman soal ‘Mahkamah Keluarga’: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Adapun sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengaku banyak sekali masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. 

Baca Juga :

Kubu Ganjar-Mahfud Harap Putusan Majelis Kehormatan MK Bisa Cegah Pembegalan Konstitusi

“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa pak Anwar Usman, yang kedua pak Arief Hidayat, dan ibu Enny malam ini, terakhir,” kata Jimly.

“Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” sambungnya.

Baca Juga :

Anwar Usman Bantah Lobi Hakim MK Sebelum Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu,” katanya.

Selain itu juga, kata dia, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Lalu, disebut ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik,” katanya.

Baca Juga  Reaksi Bobby Nasution soal Gibran Diusulkan Jadi Bacawapres Prabowo

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” ucap Jimly.

“Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukan lagi hari sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *